Ketimpangan Prioritas: DPR Mantapkan Arah Legislasi, KPU Masih Berjuang Cari Dana

DPR Sahkan Renstra 2025–2029, Fokus pada Kodifikasi UU Pemilu dan Tambahan Anggaran KPU Hampir Rp1 Triliun

“Pelaksanaan kegiatan dalam rangka peningkatan kapasitas kelembagaan KPU belum dapat dilaksanakan karena belum teralokasi pembiayaannya,” tegas Afif.

Legislasi Politik Telah Siap, Namun Anggaran Demokrasi Tertatih

Selang sehari setelah rapat anggaran KPU, DPR RI justru menetapkan Renstra 2025–2029 dalam rapat paripurna di Senayan. Selasa (08/07/2025).

Isinya sarat ambisi: mulai dari kodifikasi dan pembaruan UU Pemilu dan UU Partai Politik, hingga penyederhanaan verifikasi partai politik dan reformasi kaderisasi.

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Sturman Panjaitan, menyebut dokumen Renstra ini sebagai “kompas hukum” nasional.

Ia menegaskan perlunya menyelaraskan legislasi dengan putusan Mahkamah Konstitusi dan akuntabilitas anggaran partai.

“Penting bagi DPR untuk melakukan kodifikasi terhadap UU Paket Pemilu dan UU Partai Politik, termasuk menyesuaikannya dengan keputusan MK serta menambahkan unsur akuntabilitas keuangan partai politik,” ujar Sturman dalam pidato paripurna.

Antara Rancang Bangun Politik dan Realitas Anggaran

Renstra DPR juga harus selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN).

Tujuannya, agar fungsi legislasi tidak berjalan sendiri, tetapi mendukung arah pembangunan nasional.

Namun, pengesahan ini justru mengungkap kesenjangan nyata antara perencanaan di Senayan dan keterbatasan operasional lembaga penyelenggara demokrasi seperti KPU.

Dengan belum adanya alokasi untuk program pemilu pada 2026, pertanyaan besar pun muncul: Apakah legislasi politik tanpa pendanaan yang memadai bisa berjalan dengan legitimasi penuh?