Mantan Gubernur Aceh Bebas Bersyarat Setelah Jalani 4 Tahun tahanan dari Vonis 7 Tahun

banner 468x60

Baca Juga : LPSE Hambat Masyarakat Ketahui Informasi Publik, Ada Apa Sebenarnya ?
Baca Juga : Limbah B3 Ciamis Belum Dikelola Secara Serius Siapa Yang Harus Bertanggung Jawab ?

Irwandi Yusuf ditangkap KPK pada Juli 2018. Dia  terbukti melakukan praktik korupsi dalam suap penggunaan Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018. Dalam sidang Tipikor, Senin, 8 April 2019, Irwandi divonis tujuh tahun penjara oleh majelis hakim.

“Menyatakan terdakwa Irwandi Yusuf terbukti bersalah dan berlanjut melakukan tindak pidana korupsi,” kata Sayfuddin dalam amar putusannya di Pengadilan Tipikor. Mahkamah Agung pada putusan kasasi menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara dengan denda Rp300 juta serta subsider tiga bulan kurungan terhadap mantan petinggi Gerakan Aceh Merdeka (GAM) itu.

banner 336x280