“Idealnya, partai politik memunculkan calon dari kader mereka sendiri. Tapi nyatanya, hanya pasangan Herdiat-Yana yang muncul. Ini, bukan karena masyarakat menganggap mereka berhasil. Namun, karena partai politiknya yang tidak mampu memberikan pilihan,” ujar Agus pada Jumat (30/8/2024).
Agus juga menyoroti kondisi di mana masyarakat menjadi tidak punya pilihan dalam Pilkada ini.
“Ketika Pemilu sebelumnya, masyarakat harus memilih legislatif, namun ketika sudah mengemban amanah, ternyata mereka tidak siap,” tambahnya.
Kotak Kosong: Fenomena yang Mengkhawatirkan
Kondisi ini memunculkan kekhawatiran tentang kemungkinan munculnya “kotak kosong” dalam Pilkada Ciamis 2024.
Mengutip harapanrakyat.com, akademisi Universitas Galuh, Dr. Erlan Suwarlan, mengungkapkan bahwa pada tahun 2015, ada tiga daerah yang pilkadanya melawan kotak kosong.
Ia menilai, salah satu penyebabnya adalah ambang batas pencalonan yang menyebabkan politik transaksional.
“Ambang batas pencalonan ini menjadi sumber utama terjadinya politik transaksional, yang bahkan bisa berimbas pada jual-beli jabatan di SKPD. Ini fakta yang terjadi di banyak tempat,” kata Erlan.
Erlan juga mengkritik aturan yang mewajibkan anggota DPRD untuk mundur jika maju dalam Pilkada.
“Aturan ini harus mendapat peninjauan. Seharusnya, seperti pejabat politik lainnya, mereka hanya perlu cuti selama kampanye, bukan mundur,” ujarnya.
Dengan perpanjangan masa pendaftaran ini, KPU Ciamis berharap masyarakat tetap mendukung penyelenggaraan Pilkada yang bersih dan adil.
KPU juga mengimbau pasangan calon untuk segera melengkapi dokumen dan persyaratan yang diperlukan agar proses pendaftaran berjalan lancar.