DiksiNasinews.co.id, Ciamis – Kredibilitas Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ciamis menjadi sorotan tajam menghadapi Pesta Demokrasi Pemilu 2024. Dugaan kesewenang-wenangan, terutama terkait pertukaran penyelenggara pemilu, menimbulkan pertanyaan serius tentang kesiapan lembaga ini.
Dugaan pertukaran penyelenggara pemilu, yang merujuk kepada Kadiv SDM, menunjukkan adanya potensi pelanggaran aturan. Pemberitaan di media sosial yang mencuatkan permasalahan ini memberikan landasan kuat untuk mempertanyakan profesionalisme KPU Ciamis sejak awal pengrekrutan.
Masalah ini semakin meruncing dengan laporan yang telah disampaikan kepada Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kabupaten Ciamis, menyoroti seleksi yang dinilai cacat secara aturan. Laporan tersebut (No. Laporan 003/LP/PL/Kab/13.14/V/2023) menggambarkan perhatian terhadap pelaksanaan rekrutmen badan ad-hoc pemilu di tingkat kecamatan dan desa.
Selain itu, ketidakprofesionalan terlihat dalam pengelolaan anggaran, di mana permintaan konsumsi (snack) kepada Pemerintah Kabupaten Ciamis menimbulkan pertanyaan serius. Mengingat KPU Ciamis sudah mendapatkan alokasi anggaran dari APBN, keputusan ini mencerminkan kurangnya efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan anggaran, terutama di Divisi Sosialisasi, Partisipasi Masyarakat, Pendidikan Pemilih, dan SDM.