Pasal 16 UU tersebut secara tegas melarang biaya tambahan untuk pemindahan antar-lapas.
Selain itu, praktik jual beli fasilitas melanggar asas kesetaraan yang menjadi landasan sistem pemasyarakatan.
Hal ini bertentangan dengan semangat pembinaan dan keadilan yang seharusnya menjadi hal utama.
Pihak Lapas Bungkam
Upaya konfirmasi kepada pihak Lapas Kelas IIB Tasikmalaya belum membuahkan hasil.
Hingga berita ini tayang, belum ada pernyataan resmi atau klarifikasi terkait dugaan tersebut.
Ketidakhadiran pihak lapas untuk memberikan tanggapan menimbulkan juga tanda tanya besar.
Tuntutan Transparansi
Dugaan pelanggaran ini juga mengundang perhatian luas, mengingat dampaknya pada integritas lembaga pemasyarakatan.
Publik mendesak adanya investigasi menyeluruh untuk memastikan kebenaran laporan tersebut dan memberikan keadilan bagi para warga binaan.
Kasus ini menjadi ujian bagi pemerintah dan institusi terkait untuk menegakkan transparansi dan keadilan sesuai mandat undang-undang.