Lokomotif KA Jayakarta Anjlok Akibat Tertemper Forklift, KAI Minta Maaf Atas Insiden yang Membuat Jadwal Terganggu

DIKSI NEWS3 Dilihat
banner 468x60

DiksiNasinews.co.id, JAKARTA – Lokomotif Kereta Api (KA) Jayakarta mengalami insiden anjlok setelah bertabrakan dengan forklift di Cikarang, Bekasi. PT KAI Daop 1 Jakarta meminta maaf atas gangguan operasional perjalanan KA Jayakarta relasi Stasiun Pasar Senen – Surabaya Gubeng sebagai dampak dari tertabraknya forklift di JPL yang mengakibatkan jalur hulu tidak terjaga.

Kejadian ini terjadi tepatnya di KM 53 + 0 antara Stasiun Lemahbang dan Stasiun Kedungkedeh, dan alhamdulillah tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut.

PT KAI Daop 1 Jakarta sangat menyesalkan insiden ini dan mengingatkan pentingnya keselamatan bagi semua pihak, termasuk penumpang, petugas, dan pengguna jalan. Plh Manajer Humas KAI Daop 1 Jakarta, Feni Novida Saragih, mengucapkan permohonan maafnya kepada publik atas kejadian tersebut.

banner 336x280

“PT KAI Daop 1 Jakarta menyampaikan permohonan maaf atas gangguan operasional perjalanan KA Jayakarta relasi Stasiun Pasar Senen – Surabaya Gubeng dampak tertemper forklift di JPL tidak terjaga jalur hulu, tepatnya KM 53 + 0 antara Stasiun Lemahbang dan Stasiun Kedungkedeh, sehingga menyebabkan lokomotif KA 218 Jayakarta mengalami anjlok. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut,” ujar Feni. Jumat, (29/9/2023).

Service Recovery

Feni juga menginformasikan bahwa penumpang yang tidak ingin melanjutkan perjalanan akibat keterlambatan tersebut dapat membatalkan tiket keberangkatannya dan akan menerima pengembalian 100 persen sesuai harga tiket, tidak termasuk biaya pemesanan. Saat ini, ada sekitar 1.036 penumpang KA 218 Jakarta yang berangkat dari Stasiun Pasar Senen, Bekasi, dan Cikarang.

“KA 218 Jayakarta telah diberangkatkan kembali dari Stasiun Lemahbang pukul 20.35 WIB dengan keterlambatan mencapai 156 menit. Sebagai kompensasi atas keterlambatan ini, KAI memberikan Service Recovery kepada penumpang di atas KA,” kata Feni.

KAI juga mengimbau pengguna jalan untuk selalu mematuhi aturan di perlintasan sebidang agar kejadian serupa tidak terulang. Pelanggaran di perlintasan sebidang dan jalan raya merupakan pelanggaran lalu lintas dan dapat ditindak oleh pihak berwajib sesuai hukum yang berlaku, seperti UU No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

DAOP 7

Mengutip Detik.com, Insiden ini berdampak juga pada perjalanan kereta api lainnya yang melintas dan menuju Daop 7 Madiun. Salah satunya adalah KA Gajayana dengan rute Gambir-Malang yang terlambat 45 menit. Manager Humas Daop 7 Madiun Supriyanto menyampaikan dampak kejadian tersebut ada lima perjalanan kereta api yang melintas dan menuju Daop 7 mengalami keterlambatan.

banner 336x280