“Seperti Gedung Kesenian yang sekarang menjadi Gedung Kesepian,juga wisma atlit yang menjadi wisma tak berpenghuni” ujarnya.
Di tengah kesibukan mengawasi Proyek pembangunan Sarana Atletik Stadion Linnga Buana di daerah Linggasari dan penambahan gelanggang Freestyle di arena Venue BMX Ciamis, Heru menegaskan bahwa sejauh ini kinerja dari PPK dan PPTK dalam mengawasi jalannya pekerjaan pembangunan RSUD Kawali sudah maksimal dan sudah sesuai dengan selayaknya. Adapun terkendalanya pekerjaan tersebut harus dirunut lebih jauh, bukan hanya sebatas dari Pelaksana, konsultan, PPK dan PPTK saja.
“Keberhasilan satu pekerjaan harus dilihat dari berbagai aspek. Adapun terkait pembangunan RSUD Kawali yang tersendat sampai memakan waktu kurang lebih enam tahun dengan pelaksana dan Konsultan yang berbeda, adalah salah satu indikator dari kurang telitinya pihak yang menetapkan perusahaan yang akan mengerjakan pekerjaan tersebut,” beber Heru.
Sumber Masalah
Sementara itu dari investigasi lebih lanjut dan melihat website Lelang Kabupaten Ciamis terkait untuk proyek pembangunan RSUD Kawali, ditemukan hal yang cukup menarik. Untuk tender Detail Engineering Design (DED), seharusnya menjadi produk dari konsultan perencana dan meliputi semua detail pekerjaan pembangunan RSUD Kawali.
DED RSUD Kawali melalui proses tender dengan Kode 2433672 untuk jasa konsultasi, dan mempunyai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang cukup fantastis , yaitu senilai Rp. 996.800.000,00. Tender dinyatakan sudah selesai, tapi sampai sekarang nilai kontrak belum dibuat. Tender dinyatakan selesai dan sudah dilakukan penandatanganan kontrak per tanggal 05 Oktober 2018.
Sedangkan, dalam rekapan tahunan dan pemenang tender untuk Kabupaten Ciamis, tidak ditemukan di web tersebut. Berbeda dengan kota dan kabupaten lain yang di web LPSE Provinsi Jabar dan Kabupatennya dengan transfaran dan memudahkan publik untuk mengakses informasi yang terperinci.
Namun saat mencari keterangan untuk LPSE Kabupaten Ciamis tidak ditemukan laporan apapun dari tahun ke tahun. begitupun untuk laporan penyedia dan pemenang tender, tidak terdapat satu data pun. Padahal seyogyanya data tersebut bisa diakses dengan mudah oleh masyarakat Ciamis yang mencintai Kabupatennya, karena sesuai dengan UU No. 14 Thn 2008.pdf tentang Keterbukaan Informasi Publik ( KIP ) bahwa informasi tersebut merupakan hak dari setiap elemen masyarakat untuk mengetahuinya.
Yang menjadi pertanyaan adalah siapa yang bertugas untuk meloloskan calon peserta tender dan dinyatakan lulus secara kelayakan perusahaan maupun latar belakang projek yang sudah dikerjakan sebelumnya.
Apakah kewenangan menentukan peserta lelang tersebut ada di wilayah PPK/PPTK atau menjadi kewenangan LPSE dalam hal ini sebagai wadah terjadinya proses lelang pekerjaan yang memakai uang negara tersebut ?