Menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 83 Tahun 2022, estimasi gaji PPPK paruh waktu berkisar antara Rp2,07 juta hingga Rp5,61 juta.
Hal tersebut, tergantung pada tugas, bidang, dan wewenang masing-masing.
Dorongan untuk Kepala Daerah
MenPAN-RB bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mendorong kepala daerah untuk aktif memetakan tenaga non-ASN yang belum mengikuti seleksi PPPK.
Berdasarkan data Badan Kepegawaian Negara (BKN), terdapat sekitar 1,7 juta tenaga honorer yang perlu mendapat penataan.
Namun, formasi yang tersedia dalam seleksi PPPK 2024 hanya sebanyak 1,31 juta, sehingga masih ada sekitar 400 ribu tenaga honorer yang belum terserap.
Rini juga mengeluarkan dua kebijakan utama, yaitu:
- Keputusan Menteri PANRB No. 634/2024 yang mengatur kriteria pelamar seleksi PPPK bagi non-ASN.
- Surat Menteri PANRB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 yang mengimbau penganggaran gaji untuk tenaga non-ASN selama proses seleksi berlangsung.
Tito Karnavian menegaskan pentingnya pelaksanaan amanat Undang-Undang No. 20/2023 yang melarang pengisian jabatan ASN oleh tenaga non-ASN.
Komitmen Penyelesaian Tenaga Honorer
KementerianPAN-RB bersama BKN dan pemerintah daerah terus memaksimalkan penyelesaian persoalan tenaga honorer.
Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh mengimbau kepala daerah untuk “jemput bola” memastikan tenaga non-ASN mendaftar seleksi PPPK.
Pemerintah juga menyediakan coaching clinic untuk membantu pemda dalam menata tenaga honorer.
Kebijakan PPPK paruh waktu menjadi langkah penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga stabilitas ekonomi tenaga honorer.
Tentu saja, tanpa membebani anggaran negara secara berlebihan.