DiksinasiNews.co.id, CIAMIS – Pasca ramainya soal dugaan pungutan liar (pungli) pada Program Keluarga Harapan (PKH) Desa Karangpaningal, Kecamatan Tambaksari, Kabupaten Ciamis, ketua kelompok penerima manfaat (KPM) yang meminta namanya diinisialkan (S) akhirnya memberikan keterangan.
Sejumlah fakta akhirnya dia ungkapkan kepada wartawan, Kamis, (1/12/2022) sekira pukul 14.00 WIB di bale desa Karangpaningal.
S menjelaskan bahwa dugaan pungli yang berawal dari keterangan Waryi, salah satu penerima yang merasa keberatan jika pihaknya meminta uang sebesar Rp50 ribu.
Baca Juga : Miris ! Ketua KPM PKH Lancarkan Aksi Pungli di Ciamis, Modusnya untuk Biaya Admin
Baca Juga : Bansos Ada Pungli ? Catat! Ini Nomor Layanan Pengaduan dari Kemensos
Ia mengungkapkan pungutan/iuran tersebut sudah berdasarkan kesepakatan bersama, tanpa ada unsur pemaksaan sesuai surat berita acara iuran kas PKH dusun margamulya.
Perlu kita ketahui, surat berita acara yang ia buat yang belum sempat terbubuhi tanda tangan para peserta KPM itu terbit pada Kamis, (1/12) pasca beredarnya pemberitaan terkait dugaan S melakukan dugaan pungli pada Rabu, (30/11). Padahal sebelumya, wartawan telah melakukan upaya konfirmasi.
S waktu itu tidak dapat memberikan tanggapan apapun dan tidak mengangkat ponselnya saat wartawan mencoba menghubungi, juga tidak membalas pesan WhatAppnya.
Selain surat berita acara iuran kas KPM, ia pun menunjukan surat pernyataan pengkoordiniran, yang isinya merupakan pernyataan dari S yang tidak pernah menekan atau mematok besaran jumlah iuran. Padahal dari keterangan Waryi sebelumnya, iuran tersebut alasannya untuk biaya administrasi.