Paspampres Diduga Rudapaksa Prajurit Kostrad di Bali

DIKSI NEWS1 Dilihat
banner 468x60

“Satu itu tindak pidana, ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP ada. Kedua, adalah sesama keluarga besar TNI, bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja. Maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus,” kata Andika.

Lebih lanjut, Andika Perkasa memastikan Mabes TNI langsung yang akan menangani kasusnya. Dia menyebut pelaku merupakan Paspampres yang merupakan satuan di bawah Mabes TNI.

banner 336x280

“Kalau nggak salah sidiknya di Makassar karena korban ini bagian dari Divisi III Kostrad, tetapi Puspom TNI akan mengambil alih, karena pelaku kan Paspampres, itu kan di bawah Mabes TNI, kita ambil alih, penanganan di TNI,” ujarnya.

banner 336x280