“Warga Muhammadiyah takut juga sakit hati akibat komentar Andi” ujar Nasrullah.
Konfirmadi yang dilakukan oleh bapak @Iphoel_Goes kerumah Andi Pangerang Hasanuddin pasca ancaman kepada ormas @muhammadiyah yang dia tulis di FB
Baca Jugatweet ini hanya menggabung tweet pak Ipul agar sahabat lebih enak membacanya tanpa menambah maupun mengurangi ;
1. Assalamualaikum… pic.twitter.com/HNGS7X5Bni
— bengkeldodo (@bengkeldodo) April 24, 2023
Kebebasan berekspresi dan berpendapat adalah hak yang dilindungi oleh konstitusi, namun, hak ini juga dibatasi oleh undang-undang untuk mencegah terjadinya ujaran kebencian. Setiap orang harus bertanggung jawab atas perkataan dan perbuatannya, terutama ketika hal itu berpotensi merugikan orang lain atau kelompok tertentu.
Peneliti BRIN, ASN tapi konten tik toknya kayak anak2 TK pic.twitter.com/R7RIgEFdXo
— ma’rifat sunyi (@MarifatSunyi) April 24, 2023
Dalam kasus Andi, tindakan hukum yang diambil oleh Bareskrim Polri sebagai upaya untuk menegakkan hukum dan menjaga ketertiban serta keamanan publik. Kasus Andi juga menunjukkan pentingnya pentingnya etika dan tanggung jawab dalam penggunaan media sosial dan teknologi informasi. Dalam era digital saat ini, setiap orang harus lebih bijak dan berhati-hati dalam menggunakan media sosial dan teknologi informasi untuk menghindari terjadinya tindakan yang merugikan diri sendiri atau orang lain.