Polres Ciamis Gelar Konferensi Pers Ungkap 7 Kasus Obat Terlarang, Amankan 10 Tersangka, Salah Satunya Perempuan!

DIKSI NEWS32 Dilihat
banner 468x60

DiksiNasinews.co.id, Ciamis – Polres Ciamis berhasil melumpuhkan jaringan kejahatan terkait penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Obat-obatan terlarang dalam rentang Juli-Agustus 2023. Sepuluh tersangka yang terlibat dalam kasus ini, berhasil ditangkap oleh aparat kepolisian.

Terdapat seorang perempuan, dari gerombolan tersangka yang diamankan petugas. Kapolres Ciamis, AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, mengungkapkan informasi ini dalam  sesi konferensi pers di Mapolres Ciamis. Selasa, (08/08/2023).

Dalam konferensi tersebut, Iptu Magdalena dari Kasi Humas Polres Ciamis dan Edi Permadi dari KBO Sat Narkoba Polres Ciamis turut memberikan dukungan.

banner 336x280
Rincian operasi penyergapan ini, terurai dalam konferensi pers. Petugas menangkap kesepuluh tersangka di beberapa wilayah Kabupaten Ciamis, mencakup Banjarsari, Banjaranyar, Kawali, Ciamis, perbatasan Cirahong, dan Panumbangan.

Pada periode Juli-Agustus 2023, Polres Ciamis berhasil menangkap sepuluh tersangka yang terlibat dalam penggunaan dan perdagangan obat terlarang, psikotropika, dan narkoba. Edi menjelaskan bahwa sepanjang periode tersebut, tujuh kasus berhasil terungkap, melibatkan sepuluh tersangka, di mana empat di antaranya adalah warga Ciamis.

“Selama operasi ini, kami berhasil mengungkap dua kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan total berat 2,99 gram, tiga kasus psikotropika dengan total 144 butir obat, serta upaya pengedaran obat keras seperti tramadol, hexymer, dan trihexyphenidyl sebanyak 1.076 butir,” ungkap Edi.

Para tersangka kebanyakan berasal dari luar wilayah Kabupaten Ciamis, namun kuat dugaan mereka berencana mendistribusikan obat-obatan terlarang tersebut di wilayah Tatar Galuh. Beberapa inisial dari tersangka meliputi FM (23), SN (23), UW (26), EA, NC (26), YN, US, dan BS.

Mayoritas pelaku pengedaran obat terlarang jenis OKT,  mempunyai target pelajar di Ciamis. Di antara para tersangka, terdapat pengguna dan pengedar, yang mayoritas berasal dari luar Ciamis.

Kapolres menegaskan hingga saat ini, tidak terdeteksi adanya keterlibatan apotek dalam penyaluran obat terlarang ini. Kapolres menambahkan, tidak ada indikasi keterkaitan dengan jaringan internasional.

banner 336x280