DiksiNasinews.co.id, Ciamis – Proyek pembangunan gedung yang menyerupai ruko di jalan nasional III, Desa Imbanagara, Kecamatan Ciamis, Kabupaten Ciamis, menjadi sorotan setelah muncul dugaan pelanggaran aturan terkait izin mendirikan bangunan (IMB).
Dalam perkembangan yang lebih mencengangkan, dokumen Persetujuan Pembangunan Gedung (PBG) menyebutkan bahwa bangunan di pinggir Mixue Banagara tersebut hanya memiliki 1 lantai, namun pembangunannya saat ini sudah mencapai 2 lantai.
Salah satu mandor pekerjaan (Sebut saja Ipin), mengungkapkan bahwa semua permasalahan terkait dokumen dan administrasi sedang dalam proses penyelesaian, dan pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak desa Imbanagara.
“Semua dokumen sedang dalam proses, dan ada yang sedang diurus oleh pihak desa,” ujar Ipin.
Di sisi lain, Kepala Urusan Perencanaan Desa Imbanagara, Wawan, mengaku bahwa dia baru mengetahui masalah ini belakangan. Ia menyebut bahwa sebelum pembangunan dimulai, dia hanya melakukan sosialisasi kepada beberapa tetangga bangunan tersebut. Selain itu, pihak pengusaha sempat menghubunginya ketika terjadi kecelakaan kerja beberapa waktu yang lalu.
Komentar