DiksiNasi, Ciamis – Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 menuai kontroversi di berbagai kalangan, terutama di Kabupaten Ciamis.
Salah satu pasal yang paling banyak disorot adalah Pasal 103 yang mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja, yang dianggap dapat memicu perdebatan etis dan moral di masyarakat.
Reaksi dari Tokoh Politik
Ketua DPD Jawara Sunda Kabupaten Ciamis, Uus Rusdiana, S.E., M.H., menyampaikan keprihatinannya terhadap kebijakan ini.
Ia menyatakan setuju dengan pandangan Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher, yang juga mengkritisi aturan tersebut.
“Aneh, kalau anak usia sekolah dan remaja mendapat pembekalan alat kontrasepsi. Apakah maksudnya, untuk memfasilitasi hubungan seksual di luar pernikahan?” ujar Uus melalui pesan pendek Whatsapp. Jum’at, (16/08/2024).
Sikap kritis juga disuarakan oleh Mohamad Ijudin, M.Pd., anggota dewan dari Partai Golkar sekaligus Ketua DPD Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) Ciamis.
Melalui pesan singkat WhatsApp, Ijudin menyoroti beberapa poin penting yang membuat pasal ini menjadi kontroversial.
Menurut Ijudin, “Pasal ini mungkin terbit tanpa melibatkan partisipasi publik yang memadai, terutama dari kalangan agamawan dan budayawan, sehingga terkesan tidak bijak.”
Ia juga menambahkan bahwa pasal tersebut, bisa saja mendapat anggapan sebagai pengakuan bahwa seks bebas di kalangan remaja sudah menjadi tren.
“Secara tidak langsung, ini bisa mengkonfirmasi bahwa perilaku seks bebas di kalangan remaja sudah menjadi gaya hidup.” ujarnya.
Lebih jauh, Ijudin menyatakan bahwa pasal ini mengabaikan nilai-nilai agama dan Pancasila, terutama sila pertama yang menempatkan Ketuhanan sebagai landasan utama.