Selain itu, partai politik juga harus memenuhi persyaratan administrasi seperti dokumen pendirian dan surat keterangan dari pengadilan tentang pembubaran partai politik.
Dalam pengumuman tersebut, KPU juga mempublikasikan 17 nama parpol yang lolos sebagai peserta pemilihan umum 2024. Namun, Partai Ummat tidak termasuk di dalamnya.
Baca Juga
Dengan demikian, Pemilihan Umum 2024 akan diikuti oleh 17 parpol yang telah lolos verifikasi administrasi dan faktual, dan akan menjadi pesta rakyat lima tahunan yang menentukan peta politik Indonesia untuk lima tahun ke depan.
1. PKB 2. Gerindra 3. PDIP 4. Golkar 5. Nasdem | 11. Garuda 12. PAN 13. PBB 14. Demokrat 15. PSI |
6. Partai Buruh 7. Gelora Indonesia 8. PKS 9. PKN 10. Hanura | 16. Perindo 17. PPP |