KPK Geledah Ruang Kerja Gubernur Kalsel, Kardus Uang Jadi Bukti Kasus Suap

Proyek yang menjadi fokus penyelidikan mencakup pembangunan kolam renang, lapangan sepak bola, dan gedung Samsat terpadu.

DIKSI NEWS0 Dilihat
banner 468x60

Selain kardus berisi uang Rp800 juta, petugas juga menemukan kardus cokelat berisi Rp1 miliar, tas duffel hitam dengan uang Rp1,2 miliar, serta koper merah yang berisi Rp1 miliar.

“Uang ini merupakan bagian dari fee 5 persen untuk Sahbirin dari Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto,” jelas Ghufron.

banner 336x280

Selain Sahbirin, KPK menetapkan enam orang lainnya sebagai tersangka, di antaranya Kepala Dinas PUPR Kalsel, Ahmad Solhan, dan Kepala Bidang Cipta Karya, Yulianti Erlynah, yang menurut dugaan terlibat dalam distribusi dana suap.

“Ada sejumlah uang lain yang kami sita, total sekitar Rp12 miliar dan USD500,” tambahnya.

Daftar Tersangka

Berikut ini adalah daftar tujuh tersangka yang terlibat dalam kasus ini:

Penerima Suap:

  1. Sahbirin Noor, Gubernur Kalimantan Selatan.
  2. Ahmad Solhan, Kadis PUPR Kalsel.
  3. Yulianti Erlynah, Kabid Cipta Karya sekaligus PPK PUPR Kalsel.
  4. Ahmad, pengurus Rumah Tahfidz Darussalam.
  5. Agustya Febry Andrean, Plt Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel.

Pemberi Suap:

  1. Sugeng Wahyudi, pihak swasta.
  2. Andi Susanto, pihak swasta.

Dengan bukti yang cukup, KPK menetapkan Sahbirin Noor sebagai tersangka.

Kasus ini terus mendapat pengembangan oleh KPK, dan dugaan korupsi tersebut telah menarik perhatian publik di Kalsel serta secara nasional.

Penyelidikan akan berlanjut untuk mengungkap lebih banyak pihak yang mungkin terlibat dalam skandal ini.

banner 336x280