Sekda Ciamis Dilaporkan ke KI Jabar, Diduga Langgar HAM atas Penutupan Informasi

Kontroversi Kepbup Ciamis: Transparansi atau Perlindungan Data?

Ada yang Janggal dalam Kebijakan?

Menurutnya, dalih pemerintah yang merujuk pada UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik tidak tepat.

Ia menegaskan bahwa Pasal 17 dalam UU tersebut memang mengatur pengecualian informasi, tetapi tidak mencantumkan DPA sebagai dokumen yang harus dirahasiakan.

Ia kemudian meminta salinan Kepbup tersebut kepada Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo).

Saat menelaah isinya, ia menemukan bahwa dokumen itu mencantumkan 101 jenis informasi yang dikecualikan oleh Pemkab Ciamis.

“Saya lihat isinya, ternyata banyak sekali informasi yang ditutup aksesnya. Ini jelas sangat tidak wajar. Bahkan, dokumen pengadaan barang dan jasa pun mereka kecualikan dengan alasan bisa mengganggu proses pengadaan. Ini malah terkesan Pemkab tidak percaya kepada masyarakatnya,” tuturnya.

Selain itu, ia mempertanyakan keabsahan Kepbup tersebut dari sisi hukum.

“Kepbup itu kan singkatan dari Keputusan Bupati, tapi yang menandatangani justru Sekda. Seharusnya Bupati yang menandatangani. Lalu, kenapa hanya menerbitkannya dalam bentuk Kepbup, yang sifatnya sementara dan khusus, bukan dalam bentuk Peraturan Bupati (Perbup) atau Peraturan Daerah (Perda) yang lebih kuat? Padahal, isinya bersifat umum dan berkelanjutan,” paparnya.

Dugaan Pelanggaran Hierarki Hukum

Ia menyoroti bahwa setiap kebijakan pemerintah harus berlandaskan hierarki hukum yang jelas.

Dalam hal ini, ia menduga Kepbup tersebut bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

“Seharusnya tidak boleh ada aturan daerah yang bertentangan dengan undang-undang. Tapi ini malah seolah-olah menggunakan Kepbup sebagai tameng untuk menutup informasi publik,” ujarnya.

Ia juga menyesalkan sikap Sekda yang tidak memberikan klarifikasi lebih lanjut terkait kebijakan ini.

“Sempat ada komunikasi awal. Sekda bilang ingin menjelaskan langsung, tapi tidak lewat pesan atau telepon. Saya sudah bersedia datang ke Ciamis, padahal sedang ada urusan di luar kota. Tapi sampai sekarang, tidak ada kejelasan. Bahkan pesan saya hanya dibaca saja,” katanya.

Langkah Hukum dan Dugaan Pemufakatan

Sebagai tindak lanjut, ia berencana melaporkan kasus ini ke Komisi Informasi Jawa Barat untuk mengajukan sengketa informasi dan ajudikasi.

“Informasi publik itu hak masyarakat. Jika menutupinya secara sepihak, itu pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Saya akan membawa ini ke KI Jabar agar semuanya terang benderang,” tegasnya.

Ia juga mempertanyakan apakah ada kepentingan lain di balik kebijakan ini.

Dalam lampiran Kepbup tersebut, terdapat beberapa unsur PPID, yaitu Diskominfo dan seluruh pejabat SKPD yang menandatangani dokumen tersebut.

“Apakah Kepbup ini dibuat sebagai bentuk pemufakatan agar masyarakat tidak tahu? Ini yang harus diungkap,” pungkasnya.