DiksiNasi, Ciamis – Bank BJB Cabang Ciamis menegaskan bahwa kredit berbasis Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) bukanlah fasilitas instan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Meski SK TPP menjadi dasar pertimbangan, bank menekankan adanya sejumlah syarat dan prosedur ketat sebelum kredit disetujui.
Taufik Hidayat, staf BJB Ciamis yang mewakili Kepala Cabang Wahyu Indra Gunawan, menyebut banyak ASN sebelumnya terjerat pinjaman online (pinjol) dan rentenir karena kebutuhan mendesak.
BJB, kata dia, hadir untuk memberi alternatif yang lebih aman.
“Daripada pinjam ke pinjol dengan bunga tinggi, lebih baik lewat BJB. Bunganya jauh lebih ringan,” ujarnya, Senin (25/08/2025).
SK TPP Jadi Dasar, Bukan Jaminan Mutlak
BJB mengakui, SK TPP memang menjadi dokumen penting dalam analisis kredit.
Namun, Taufik menekankan bahwa TPP bukan jaminan mutlak.
“Kami melihat SK TPP sebagai acuan, tapi porsinya hanya sebagian. Sekitar 60 persen bisa dimanfaatkan untuk kredit, sisanya tetap tergantung pada kinerja ASN,” jelasnya.
Ia mengingatkan, fluktuasi kondisi keuangan daerah bisa memengaruhi kelancaran pembayaran TPP.
Karena itu, BJB tidak memberikan pinjaman secara penuh agar risiko tetap terkendali.
“Kalau hanya mengandalkan TPP tanpa perhitungan, risikonya tinggi. Maka kami batasi,” katanya.
Mitigasi Sejak Proses Pengajuan
BJB melakukan mitigasi sejak awal ketika ASN mengajukan pinjaman.
Prosesnya dimulai dengan analisis SLIK OJK untuk melihat riwayat kredit.
Bank juga mewajibkan rekomendasi dari instansi atau OPD sebagai filter tambahan.
“Setiap pengajuan kami cek dulu, baik riwayat kredit maupun slip gaji. Kalau ada pinjaman di luar, kami arahkan untuk ditutup agar tidak menambah beban. Rekomendasi dari dinas juga wajib, kalau tidak ada, pengajuan otomatis ditolak,” ujar Taufik.
Langkah ini, kata dia, memastikan kredit benar-benar tepat sasaran.
“Kami tidak mau asal menyalurkan, nanti macet malah merugikan ASN itu sendiri,” tambahnya.