Terjadi Lagi, Anaknya Berulah Bapaknya yang Harus Bertanggung Jawab, Karier dan Jabatan Jadi Taruhan, AKBP Achiruddin Hasibuan Dicopot

DIKSI NEWS6 Dilihat
banner 468x60

DiksiNasinews.co.id, Medan – Aditya Hasibuan melakukan penganiayaan terhadap seorang mahasiswa bernama Ken Admiral yang berdampak buruk pada karier ayahnya, AKBP Achiruddin Hasibuan. AKBP Achiruddin dicopot dari jabatannya sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut karena terbukti melanggar kode etik Polri dengan membiarkan anaknya melakukan tindakan kekerasan.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menyatakan bahwa AKBP Achiruddin Hasibuan telah diperiksa oleh Propam Polda Sumut dan dinyatakan bersalah karena melanggar kode etik Polri. Tindakan ini adalah bentuk ketegasan dari Kapolda Sumut bahwa setiap perilaku dan tindakan oknum yang merugikan nama baik Polri tidak akan ditoleransi.

banner 336x280

Selain karier yang tergangu karena dicopot dari jabatannya, AKBP Achiruddin juga dikenakan sanksi penempatan khusus (patsus) dalam tahanan karena membiarkan anaknya melakukan tindakan kriminal. Penyidik Ditreskrimum Polda Sumut juga menetapkan Aditya Hasibuan sebagai tersangka penganiayaan terhadap Ken Admiral.

Menurut Dirkrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono, Aditya Hasibuan dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Kasus ini bermula pada Desember 2022 ketika Aditya Hasibuan menyetop mobil Ken Admiral di SPBU Jalan Ring Road Medan dan memukul pelipis kanan korban sebanyak tiga kali. Video penganiayaan tersebut viral di media sosial dan menunjukkan korban dipukuli dan ditendang hingga kepalanya berulangkali dibenturkan ke aspal.

banner 336x280