Dalam kasus ini, Ken Admiral dan Aditya Hasibuan saling melaporkan. Polisi menerima dua laporan, yaitu laporan penganiayaan dari Ken Admiral dan laporan dari Aditya Hasibuan yang tidak dianggap sebagai tindak pidana. Namun, setelah dilakukan penyelidikan, Aditya Hasibuan ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan.
Kejadian ini menunjukkan bahwa setiap orang, termasuk anggota Polri, harus bertanggung jawab atas tindakan mereka. Tindakan kekerasan tidak dapat diterima dan harus diberi sanksi yang setimpal. Dalam kasus ini, AKBP Achiruddin Hasibuan dan putranya harus menerima konsekuensi dari tindakan mereka yang tidak sesuai dengan kode etik Polri dan hukum yang berlaku.
Kita harus memastikan bahwa setiap orang mematuhi hukum dan etika, terutama bagi mereka yang memiliki kekuasaan dan tanggung jawab yang besar. Tindakan kekerasan dan penganiayaan tidak boleh dibiarkan dan harus ditindak tegas agar tidak terulang kembali di masa depan.