Terkait Pemecatan Kaspem Desa Talang Baru, Ketua LPAKN RI Projamin Angkat Bicara

DIKSI NEWS6 Dilihat
banner 468x60

diksinasinews.co.id, Lahat, Sumsel – Pemberhentian Kasi Pemerintahan (Kaspem) Desa Talang Baru, Didi Arman oleh Kepala Desa (Kades) Talang Baru, Sundri Efendi berbuntut panjang dan menuai kontroversi dikalangan masyarakat.

Pasalnya, pemberhentian Didi tersebut berdasarkan keputusan Kepala Desa Talang Baru yang tertuang dalam surat Nomer 140/05//KEP/TB/2022 itu dinilai keputusan sepihak yang dikeluarkan sang kades. Dalam surat keputusan tersebut, Didi diberhentikan dengan alasan telah melanggar aturan perangkat desa dan meresahkan masyarakat. Karena keputusan sepihak yang dikeluarkan sang kades tersebut terhadap Didi Arman selaku kasi pemerintahan kini berbuntut panjang.

banner 336x280

Menyikapi hal itu Ketua DPW Lembaga Pemantau Aset dan Keuangan Negara Republik Indonesia (LPAKN RI) Projamin, Sinarwan kepada awak media mengatakan pemberhetian sepihak yang dilakukan oleh sang kades terhadap Didi Arman dinilai cacat hukum. Karena dalam Surat Peringatan (SP) 1 dan SP 2 yang disampaikan kepada Didi Arman tidak menggunakan KOP surat resmi dan di nilai cacat hukum secara adminitrasi pemerintahan desa.

“Sedangkan dalam SP 3 itu ada unsur meresakan masyarakat, untuk itu kami menilai ada 3 poin yang tidak mendasar terhadap pemberhentian saudara Didi Arman ini,” ungkapnya, Senin (21/11/2022).

Dijelaskan Sinarwan, Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan sang kades tidak menerangkan alasan yang sempurna, menurutnya secara administrasi ada beberapa alasan untuk memberhentikan perangkat desa diantaranya, Meninggal dunia, Terpidana/ terjerat hukum, Masa jabatan habis karna usia dan Mengundurkan diri.

Sedangkan dalam keputusan tersebut tidak dicantumkan alasan jelasnya jadi kami dari LPAKN RI Projamin, Sumsel menilai adanya tindakan kriminalisasi oleh sang kades yang bekerjasama dengan Camat Pajar Bulan untuk  melakukan pemecatan terhadap Didi Arman.

“Ada kerjasama antara kades dan Camat Pajar Bulan untuk mmemecat Didi. Pemecatan ini atas kehendak pribadi melalui rekomendasi camat. Ini sudah sangat menyalihi aturan dan per undang undang yang berlaku di Negara Republik Indonesia,” jelas Sinarwan.

banner 336x280