DiksiNasi, – Jakarta – Insiden tragis terjadi di Polres Solok Selatan, Sumatera Barat, pada Jumat dini hari, 22 November 2024.
Kepala Satuan Reserse Kriminal, AKP Ryanto Ulil Anshar, tewas akibat dua tembakan di kepala dengan dugaan pelaku merupakan rekan sekantornya, AKP Dadang Iskandar, Kepala Bagian Operasi.
Peristiwa ini diduga berhubungan dengan penanganan kasus tambang ilegal galian C yang menimbulkan konflik di internal kepolisian.
Motif Penembakan
AKP Dadang Iskandar disebut tidak senang atas penangkapan pekerja tambang ilegal oleh tim yang dipimpin Ryanto.
Kejadian ini memunculkan dugaan bahwa Dadang memiliki kepentingan terkait tambang ilegal tersebut.
Polda Sumatera Barat menetapkan Dadang sebagai tersangka dengan tuduhan pembunuhan berencana berdasarkan Pasal 340 KUHP.
Ancaman hukuman maksimal, termasuk hukuman mati, menjadi kemungkinan dalam kasus ini.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menginstruksikan pengusutan tuntas, termasuk aspek etik dan pidana.
“Tindakan tegas harus kita terapkan tanpa pandang pangkat untuk menjaga integritas institusi,” tegas Listyo.
Penegakan Hukum dan Sidang Etik
Pada 26 November 2024, Dadang Iskandar resmi diberhentikan tidak dengan hormat melalui sidang Komisi Kode Etik Polri.
Sidang yang berlangsung di Mabes Polri memutuskan bahwa Dadang melanggar berat kode etik kepolisian.
Komentar