Menurutnya Jayus, pada saat itu anaknya mengikuti tes polisi tapi tidak lulus. Kemudian Resky kembali menjanjikan kepada dirinya untuk mengikuti kembali tahun depan.
“Dia menjanjikan kepada anak saya untuk kembali mengikuti tes masuk polisi, namun kembali tidak lulus, sebelumnya dia bicara kepada saya kalau dia (Resky) sudah sering memasukkan orang polisi, karena Resky mantan anggota polisi,” ujarnya.
Dirinya juga baru mengetahui kalau terdakwa Nurlis menerima sejumlah uang dari Resky.
“Saya baru tahu pas penyidikan di kantor polisi, kalau terdakwa Nurlis menerima uang sebesar Rp 17 juta dari Resky (terpidana),” jelasnya.
Perkara ini merupakan pengembangan kasus yang sebelumnya menjerat terpidana Resky Wahyu dan Amelia, yang dijerat tindak pidana penipuan dengan modus mengaku mantan polisi yang bisa memasukkan seseorang untuk menjadi anggota Polisi.
Atas perbuatan terdakwa, JPU menjeratnya sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana atau kedua Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Reporter: Bahtum