Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai Tukin ASN, telah selesai mendapat harmonisasi akibat keterlambatan tersebut.
Selanjutnya, Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), akan mengajukannya kepada Presiden demi mendapatkan pengesahan.
Sementara itu, Kemendiktisaintek tengah menyusun peraturan teknis mengenai pencairan tukin bagi dosen ASN.
Reaksi Dosen ASN dan Aksi Protes
Keputusan bahwa tukin dosen ASN 2020-2024 tidak dapat cair memicu reaksi dari berbagai pihak, termasuk para dosen yang tergabung dalam Aliansi Dosen ASN Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (ADAKSI).
Mereka telah menyampaikan protes dengan mengirimkan karangan bunga ke Kantor Kemendiktisaintek di Jakarta pada 6 Januari 2025.
Togar menegaskan bahwa kementerian yang baru hanya bertanggung jawab sejak Oktober 2024, sehingga tidak dapat mengubah keputusan yang sudah ada sebelumnya.
“Kita tidak bisa berbuat apa-apa terhadap ketidaksempatan kementerian lalu dan anggaran yang sudah tutup buku. Ini kenyataan yang kita terima bersama,” kata Togar.
Ia berharap surat yang Kemendiktisaintek terbitkan dapat memberikan pemahaman yang lebih jelas mengenai permasalahan tukin dosen ASN dalam perspektif historis dan kebijakan fiskal.
“Supaya jangan simpang siur dan pelayanan publik tetap berjalan,” tuturnya.
Meskipun pencairan tukin dosen ASN periode 2020-2024 tidak dapat berlangsung, Kemendiktisaintek berjanji akan mencairkan tukin mulai tahun 2025.
Kemendiktisaintek, menyebut jika pencairan tersebut akan mengikuti prosedur yang berlaku.
Dengan adanya alokasi anggaran dari Kementerian Keuangan dan pengesahan Perpres terkait tukin ASN, semoga persoalan ini dapat terselesaikan dengan baik.
Namun, tuntutan dari para dosen agar hak mereka dalam kurun waktu 2020-2024 tetap terpenuhi masih menjadi isu yang terus bergulir.
Komentar