Dalam beberapa kasus, keputusan semacam ini dapat menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
Proses Penggantian Kepala Desa
Sebagai langkah antisipatif, Pemkab Ciamis segera mengisi kekosongan jabatan kepala desa dengan mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW).
“Kami hari ini melaksanakan pelantikan Kepala Desa hasil PAW Sukamulya,” jelas Deden. Kamis, (13/02/2025).
Dengan terisinya posisi tersebut, semoga masyarakat tetap mendapatkan pelayanan optimal dari pemerintahan desa.
Sementara itu, Dodi Romdani sendiri hingga berita ini tayang belum memberikan pernyataan resmi terkait keputusannya.
Keputusan Dodi Romdani menjadi refleksi bagi para kepala desa lainnya.
Di satu sisi, mereka memiliki hak untuk mencari kesejahteraan pribadi, namun di sisi lain, mereka juga memegang amanah besar dalam membangun desa dan melayani masyarakat.
Apakah fenomena ini akan menjadi tren di masa mendatang?
Hanya waktu yang bisa menjawab.