Vonis Bebas Ronald Tannur: Keluarga Korban Kecewa, Jaksa Ajukan Kasasi

Keputusan ini memicu kontroversi dan kekecewaan dari berbagai pihak, termasuk keluarga korban dan kelompok masyarakat.

banner 468x60

“Apa sebenarnya cita-cita Pengadilan Negeri sehingga memutus bebas Tannur padahal alat bukti sudah lengkap?” ungkap koordinator aksi, Razak .

Sementara itu, Ketua PN Surabaya, Dadi Rachmadi, menegaskan bahwa putusan hakim tidak bisa dicampuri kecuali oleh jaksa yang dapat mengajukan kasasi.

banner 336x280

“Satu-satunya yang bisa menolak keputusan hakim adalah jaksa,” jelas Dadi .

Langkah Hukum Selanjutnya

Menanggapi putusan tersebut, jaksa segera mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Juru bicara MA, Suharto, menyatakan bahwa putusan PN Surabaya belum berkekuatan hukum tetap.

“Penuntut umum boleh kasasi atas putusan tersebut,” ujar Suharto .

Dalam tahap kasasi, majelis hakim di MA akan menguji putusan PN Surabaya dengan mempertimbangkan memori kasasi dari penuntut umum.

“Putusan PN itu belum berkekuatan hukum, karena masih ada upaya hukum kasasi,” tambah Suharto .

Penutup

Keputusan bebas Ronald Tannur terus menjadi sorotan publik, dengan banyak pihak menunggu hasil kasasi di MA.

Proses hukum ini semoga memberikan keadilan bagi semua pihak, terutama keluarga korban yang masih berjuang untuk mendapatkan keadilan.

Referensi:

  1. Pengamatan hasil CCTV di area parkir Lenmarc Mall.
  2. Keterangan ahli keselamatan berkendara, Eddy Suzendi.
  3. Pernyataan Razak, koordinator aksi Aliansi Madura Indonesia.
  4. Pernyataan Ketua PN Surabaya, Dadi Rachmadi.
  5. Juru bicara MA, Suharto.
  6. Informasi terkait proses kasasi di MA.
banner 336x280