Jika masyarakat mengalami pemaksaan atau ancaman terkait permintaan THR, Dewan Pers menyarankan agar segera mengambil langkah hukum.
“Jika ada ancaman atau pemaksaan dalam permintaan tersebut, Dewan Pers mengimbau masyarakat untuk melaporkannya ke kantor polisi terdekat atau menghubungi Dewan Pers di nomor 0811-8888-0528,” tegas pernyataan dalam edaran tersebut.
Menjaga Kredibilitas dan Kebebasan Pers
Dewan Pers mengingatkan seluruh insan pers untuk menjaga kepercayaan publik dan menegakkan kode etik jurnalistik.
Tidak ada toleransi bagi praktik buruk yang dapat mencoreng martabat profesi wartawan serta merusak independensi pemberitaan.
“Jika praktik ini terus dibiarkan, maka bukan hanya kredibilitas media yang terancam. Tetapi juga kebebasan pers yang selama ini diperjuangkan,” tutup imbauan tersebut.
Dewan Pers berharap seluruh insan pers dapat menjalankan tugas jurnalistik dengan tetap menjunjung tinggi etika dan profesionalisme.
Tentu saja, tanpa terpengaruh oleh kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.