DiksiNasi,TASIKMALAYA – Pemerintah dan Baznas Kota Tasikmalaya tengah mengakselerasi reformasi tata kelola zakat sebagai bagian dari agenda pembangunan jangka menengah daerah.
Inspirasi besar datang dari Kabupaten Ciamis, yang belum lama ini dinobatkan sebagai Daerah Penggerak Zakat Terbaik Tingkat Nasional 2025.
Langkah Tasikmalaya tak berhenti pada apresiasi. Kota ini kini menyiapkan fondasi regulasi baru dan penataan ulang mekanisme distribusi zakat, dengan menempatkan zakat sebagai bagian penting dalam RPJM Kota Tasikmalaya 2025–2029.
“Kami belajar dari praktik baik di Ciamis. Gerakan zakat di sana terbukti memberi dampak sosial dan ekonomi yang signifikan. Kami ingin mengadopsi semangat itu secara sistematis,” ujar H. Nasihin, Ketua Baznas Kota Tasikmalaya. Selasa,(01/07/2025).
Dari Apresiasi ke Aksi: Tasikmalaya Ambil Langkah Nyata
Langkah awal dilakukan Baznas Kota Tasikmalaya dengan mengirimkan pengurus Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dari seluruh kecamatan dan kelurahan ke Ciamis sejak November 2024.
Kunjungan tersebut bukan sekadar observasi, melainkan bagian dari proses replikasi sistem.
“Kami telah mengajak seluruh UPZ untuk menyaksikan langsung model pengelolaan zakat di Ciamis. Hasilnya luar biasa. Ada semangat baru yang tumbuh dari para pengurus,” jelas Nasihin.
Momentum ini diperkuat saat Nasihin menghadiri langsung penganugerahan penghargaan nasional untuk Kabupaten Ciamis di Gedung KH. Irfan Hielmy, Selasa (01/7/2025).
Ia menyampaikan apresiasi kepada Pemkab Ciamis dan Baznas setempat atas pencapaian nasional itu.
Persiapan Regulasi Zakat, Tak Hanya untuk ASN
Sebagai bentuk keseriusan, Baznas Kota Tasikmalaya kini memperluas payung hukum gerakan zakat.
Komentar