Kebijakan Perpanjangan STNK Terbaru, Segera Urus Sekarang Sebelum Kendaraan Anda Bodong

banner 468x60

DiksiNasinews.co.id, NASIONAL Mulai tahun depan, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang tidak diperpanjang dua tahun berturut-turut makan akan dikenai kebijakan penghapusan data kendaraan bermotor.

Maka dari itu Sebelum kendaraan kamu jadi bodong, manfaatkan program pemutihan denda pajak kendaraan.

banner 336x280

Kebijakan tersebut sudah tertuang dalam Pasal 74 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 74 ayat 2.

“Tim Pembina Samsat Nasional sepakat kebijakan tersebut akan segera dilaksanakan selain tertib administrasi pajak kendaraan bermotor akan meningkatkan juga pendapatan daerah.

Saya kira 2023 sudah efektif dan ini tinggal beberapa hari lagi,” kata Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni dikutip detikFinance.

Sementara dalam Pasal 74 ayat 2 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, pemilik kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku STNK, maka registrasi dan identifikasi akan dihapus.

Sehingga bila sudah dihapus kendaraan itu tidak bisa didaftarkan kembali dan menjadi bodong.

Untuk itu, sebelum data kamu dihapus akibat kebijakan ini, segera perpanjang STNK kamu sekarang juga sebelum kebijakannya diberlakukan.

Dikutip dari situs resmi Jasa Raharja, masih ada program keringanan berupa pemutihan denda pajak kendaraan di 18 wilayah indonesia daerah.

18 wilayah tersebut antara lain :
Bali sampai 29 Desember 2022
Banten sampai 31 Desember 2022
Gorontalo sampai 31 Desember 2022

Sulawesi Tengah sampai 31 Desember 2022

Sulawesi Utara sampai 30 Desember 2022

Sumatera Selatan sampa i31 Desember 2022

banner 336x280