Penjualan rokok terlarang di lokasi yang terlihat jelas oleh konsumen.
Penjual juga, tidak boleh menawarkan produk tersebut kepada anak di bawah umur, pelajar, atau ibu hamil.
Bagi tempat usaha yang menyediakan area khusus merokok, syarat ketat akan berlaku.
Antara lain, lokasinya harus berada di ruang terbuka, jauh dari akses utama, dan tanpa elemen promosi rokok.
“Sanksi akan berlaku bagi pelanggar aturan ini, baik perorangan maupun pengelola usaha,” jelas H. Edis.
Sanksi tersebut mencakup teguran hingga denda sebesar Rp 5.000.000 bagi pengelola yang gagal mematuhi ketentuan.
Menuju Lingkungan yang Sehat
Semoga, sosialisasi ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha mengenai bahaya rokok, sekaligus mendukung terciptanya lingkungan yang lebih sehat dan bebas asap rokok.
Komitmen bersama dari berbagai pihak menjadi kunci dalam mewujudkan kebijakan ini.
Dengan penerapan KTR, Ciamis mengambil langkah tegas dalam menyeimbangkan pertumbuhan sektor pariwisata dan retail dengan upaya menjaga kesehatan masyarakat serta kualitas lingkungan hidup.