DiksiNasi, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menetapkan mantan CEO PT Investree Radhika Jaya, Adrian Gunadi, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan.
Adrian kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah menghilang sejak awal tahun ini.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, mengungkapkan hal tersebut dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan Oktober, Jumat (13/12/2024).
“Eks CEO PT Investree Radhika Jaya, Adrian Asharyanto Gunadi, telah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO,” ujar Agusman.
Ia juga menegaskan bahwa OJK bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk menyelesaikan kasus ini sesuai dengan aturan perundang-undangan.
Pencabutan Izin Usaha Investree
Sebelumnya, OJK telah mencabut izin usaha Investree pada 21 Oktober 2024 melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.06/2024.
Pencabutan ini dilakukan karena pelanggaran ekuitas minimum serta kinerja buruk yang dinilai mengganggu operasional dan pelayanan kepada masyarakat.
“Pencabutan izin usaha ini bertujuan menciptakan industri jasa keuangan yang sehat, khususnya dalam penyelenggaraan layanan pendanaan berbasis teknologi informasi (LPBBTI),” jelas Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi, M. Ismail Riyadi.
OJK juga menegaskan pentingnya tata kelola yang baik dan manajemen risiko yang memadai demi melindungi nasabah.
Pengawasan Ketat pada Koin P2P
Selain Investree, OJK juga menyoroti kasus gagal bayar pada Koin P2P, anak usaha KoinWorks, yang mengakibatkan kerugian sekitar Rp365 miliar.