DiksiNasi, Jakarta – Pemadanan NIK dan NPWP, serta resikonya jika masyarakat tidak melakukannya menjadi trending topik pagi ini di pencarian google.
Pemerintah, melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP), mengimbau masyarakat untuk segera memadankan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Berikut ini tutorial pemadanan NIK-NPWP
Bagi yang langsung bisa login di https://t.co/EedwtA20DT dengan NIK artinya NIK-NPWP sudah tervalidasi secara otomatis.
Jika belum, ikuti tahapan sesuai yang ada di video berikut.https://t.co/W0KtTf6qmO
— #PajakKitaUntukKita (@DitjenPajakRI) December 7, 2023
Langkah ini, merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021.
Adapun, aturan turunannya di Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022.
Hingga akhir Maret 2024, DJP mencatat bahwa 91,7% NIK telah dipadankan dengan NPWP.
Sesuai perhitungan, mencapai jumlah 67.469.000 NIK dari total target 73.575.966 wajib pajak orang pribadi di dalam negeri.
Implementasi ini sesuai jadwal, akan mulai berlaku penuh pada Juli 2024.
Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, menjelaskan bahwa pemadanan ini akan menjadi nomor indikator untuk bertransaksi dengan DJP dalam sistem administrasi pajak inti.