Pemerintah Memperingatkan: Pemadanan NIK dan NPWP Hampir Mencapai 100% hingga Pertengahan Mei 2024

banner 468x60

DiksiNasi, Jakarta – Pemadanan NIK dan NPWP, serta resikonya jika masyarakat tidak melakukannya menjadi trending topik pagi ini di pencarian google.

Pemerintah, melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP), mengimbau masyarakat untuk segera memadankan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

banner 336x280

Langkah ini, merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021.

Adapun, aturan turunannya di Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022.

Hingga akhir Maret 2024, DJP mencatat bahwa 91,7% NIK telah dipadankan dengan NPWP.

Sesuai perhitungan, mencapai jumlah 67.469.000 NIK dari total target 73.575.966 wajib pajak orang pribadi di dalam negeri.

Implementasi ini sesuai jadwal, akan mulai berlaku penuh pada Juli 2024.

Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, menjelaskan bahwa pemadanan ini akan menjadi nomor indikator untuk bertransaksi dengan DJP dalam sistem administrasi pajak inti.

banner 336x280