Kabar Gembira! Guru Non PNS Se Indonesia di Berbagai Tingkatan Akan Terima Bantuan Insentif Tahun 2023

DIKSI FINANCE24 Dilihat
banner 468x60

DiksiNasinews.co.id, Jakarta – Sejumlah 67 ribu guru non PNS, melibatkan jenjang pendidikan dari PAUD hingga SMA, akan mendapatkan dorongan positif dari pemerintah berupa bantuan insentif sebesar Rp 3,6 juta pada tahun 2023 ini. Bantuan ini, tidak termasuk Tunjangan Profesi Guru (TPG). Juga bukan Tunjangan Khusus Guru (TKG), yang umumnya menjadi hak mereka yang sudah memiliki sertifikat pendidik.

Penerima

Penerima bantuan insentif adalah guru non PNS yang belum memegang sertifikat pendidik, melibatkan berbagai jenjang pendidikan. Mereka adalah, guru Paud Nonformal (KB/TPA), guru Taman Kanak-Kanak, guru pendidikan dasar, hingga guru pendidikan menengah dan pendidikan khusus. Kriteria penerima mencakup guru non ASN/PNS yang bukan kepala sekolah.

banner 336x280
Sinkronisasi Data

Sri Lestariningsih, Subkoordinator Aneka Tunjangan PAUD dan Dik das pada Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudristek, menyatakan jika data akan secara teratur tersinkron.

“Sangat penting untuk kita ingat, bahwa para penerima bantuan ini harus secara teratur memperbarui data mereka di aplikasi Dapodik,” ujar Sri.

Data Dapodik

Data di Dapodik menjadi dasar untuk menentukan calon penerima bantuan insentif. Pada rapat koordinasi, Sri Lestariningsih menjelaskan bahwa dinas pendidikan kabupaten/kota dan provinsi di Indonesia memiliki peran penting dalam mengusulkan penerima bantuan insentif. Puslapdik, akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) penetapan penerima sejak Oktober hingga Desember 2023.

Insentif Per Bulan

Bantuan insentif ini akan menjadi hak para guru sekaligus selama satu tahun atau 12 bulan, mulai Januari 2023. Besaran bantuan insentif bervariasi, dengan nilai Rp 200 ribu per bulan untuk pendidik KB/TPA. Kemudian Rp 300 ribu per bulan untuk guru non PNS di TK, Pendidikan Dasar (Dik das), Pendidikan Menengah (Dik men), dan Dik sus.

Regulasi penyaluran bantuan insentif mengacu pada Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 11 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Insentif bagi Pendidik Non ASN pada PAUD, Dik das, dan Dik men Tahun Anggaran 2023.

banner 336x280