Kasus Korupsi Dana Iklan Bank BJB: Publik Desak KPK Ungkap Tersangka

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkap bahwa kasus ini melibatkan penggelembungan anggaran promosi Bank BJB dari 2021 hingga pertengahan 2023.

banner 468x60

DiksiNasi, Ciamis – Kasus dugaan korupsi dana iklan pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB) terus menjadi perhatian publik.

Desakan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengumumkan perkembangan kasus dan identitas tersangka semakin kuat.

Transparansi dinilai sebagai kunci untuk menghindari spekulasi dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga antikorupsi.

Dugaan Penggelembungan Dana Promosi

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkap bahwa kasus ini melibatkan penggelembungan anggaran promosi Bank BJB dari 2021 hingga pertengahan 2023.

Anggaran sebesar Rp1,15 triliun yang dikelola oleh divisi Corporate Secretary (Corsec) diduga disalahgunakan melalui kerja sama dengan enam perusahaan agensi.

Dalam praktiknya, biaya iklan yang sebenarnya Rp200 juta per tayang naik hingga Rp400 juta, menghasilkan mark-up hingga Rp200 miliar.

“Total uang yang dimark-up mencapai Rp200 miliar,” kata Asep dalam keterangannya di Bogor, Jawa Barat, September 2024 lalu.

Keuntungan dari manipulasi ini menurut dugaan, tidak hanya mengalir ke pejabat internal Bank BJB, tetapi juga ke pihak eksternal, termasuk seorang pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Nama Ahmadi Noor Supit disebut-sebut terkait dengan intervensi penghapusan temuan auditor BPK.

Peran Enam Agensi Iklan

KPK mencatat enam perusahaan agensi yang menurut dugaan menjadi perantara dalam penggelembungan dana tersebut, yakni PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB), PT Antedja Muliatama (AM), PT Cakrawala Kreasi Mandiri (CKM), PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE), PT BSC Advertising (BSCA), dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB).

Perusahaan-perusahaan ini menurut dugaan, berperan menyalurkan dana yang tidak transparan kepada pihak-pihak tertentu.

KPK dan Tantangan Transparansi

Meskipun Asep menyebut kasus ini telah masuk tahap penyidikan, pernyataan ini berbeda dengan Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, yang menyatakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) masih dalam proses administrasi.

Perbedaan informasi ini memunculkan tanda tanya publik terkait keseriusan KPK dalam menangani kasus ini.

banner 336x280