Danantara: Perspektif Baru terhadap Strategi Investasi Nasional dan Ekonomi Indonesia

Danantara akan mengadopsi model Temasek Holdings dari Singapura, yang dikenal karena pengelolaan investasi berbasis korporasi dengan pendekatan bisnis murni.

banner 468x60

DiksiNasi, Ciamis – Pembentukan Danantara, Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara, mencerminkan perubahan strategi Indonesia dalam mengelola kekayaan negara.

Transformasi Strategis: Mengapa Danantara Dibentuk?

Dibentuk pada 24 Februari 2025 oleh Presiden Prabowo Subianto, Danantara mengusung visi memperkuat perekonomian nasional melalui pengelolaan dana investasi senilai Rp 326 triliun.

Aset senilai US$ 900 miliar (Rp 14.670 triliun) dari BUMN besar juga akan mendapat pengawasan ketat.

Berbeda dari lembaga investasi sebelumnya, Danantara memiliki posisi sebagai pendorong pertumbuhan ekonomi yang independen dan adaptif terhadap dinamika global.

Perspektif Penerapan Model Temasek dan Implikasinya

Danantara akan mengadopsi model Temasek Holdings dari Singapura, yang terkenal karena pengelolaan investasi berbasis korporasi dengan pendekatan bisnis murni.

Namun, skala Danantara lebih luas karena mencakup BUMN strategis seperti:

  • PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
  • PT BRI (Persero) Tbk
  • PT PLN (Persero)
  • PT Pertamina (Persero)
  • PT BNI (Persero) Tbk
  • PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk

Mining Industry Indonesia (MIND ID)

Penggabungan Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau Indonesia Investment Authority (INA) ke dalam Danantara mempertegas peranannya sebagai pilar utama investasi negara.

Analisis Kebijakan ‘Kebal Hukum’ dan Tantangan Akuntabilitas

Salah satu kebijakan kontroversial adalah perlindungan hukum bagi petinggi Danantara.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025, mereka bebas dari tanggung jawab hukum jika:

  • Tidak lalai atau bersalah.
  • Bertindak dengan niat baik dan kehati-hatian.
  • Bebas dari benturan kepentingan.
  • Tidak meraih keuntungan pribadi secara tidak sah.

Menurut Ekonom Senior INDEF, Didik J Rachbini, kebijakan ini dapat memberikan ruang gerak sesuai kebutuhan asalkan pengawasan yang ketat mengimbanginya.

banner 336x280