Geger Skandal Emas Antam Palsu 109 Ton: Fakta di Balik Kasus yang Menghebohkan

Para tersangka adalah mantan General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia PT Antam pada periode 2010-2021, yang menyalahgunakan kewenangan mereka untuk melakukan aktivitas manufaktur ilegal.

banner 468x60

DiksiNasi, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut kasus korupsi emas sebesar 109 ton yang melibatkan PT Aneka Tambang Tbk (Antam).

Dalam kasus ini, enam tersangka telah ditetapkan. Antam menyebutkan bahwa kabar 109 ton emas palsu yang beredar tidak benar.

banner 336x280

“Terkait dengan maraknya pemberitaan yang menyebut adanya 109 ton emas Antam palsu yang beredar di masyarakat dalam kurun waktu 2010-2021, perusahaan memastikan bahwa pemberitaan tersebut adalah tidak benar,” kata Sekretaris Perusahaan ANTAM, Syarif Faisal Alkadrie, dalam keterangannya, Jumat (31/05/2024).

Penjelasan Antam

Faisal menjelaskan bahwa semua produk emas logam mulia Antam dilengkapi dengan sertifikat resmi dan diproduksi di satu-satunya pabrik pengolahan dan pemurnian emas di Indonesia yang telah tersertifikasi London Bullion Market Association (LBMA).

“Produk yang dipermasalahkan terkait dengan penggunaan merek LM Antam secara tidak resmi, sementara produknya sendiri adalah asli yang diproduksi di pabrik Antam,” ujarnya.

Modus Operandi

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kuntadi, menyatakan bahwa keenam tersangka melakukan perbuatan melawan hukum dengan melekatkan merek Antam palsu pada emas produksi perusahaan swasta.

“Yang bersangkutan secara melawan hukum dan tanpa kewenangan telah melekatkan logam mulia milik swasta dengan merek Logam Mulia Antam,” katanya, Jumat (31/05/2024).

Para tersangka adalah mantan General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia PT Antam pada periode 2010-2021, yang menyalahgunakan kewenangan mereka untuk melakukan aktivitas manufaktur ilegal.

“Mereka melakukan peleburan, pemurnian, dan pencetakan logam mulia yang tidak sesuai dengan ketentuan dan aturan PT Antam,” tambahnya.

Implikasi Hukum

Kejagung telah menetapkan enam orang sebagai tersangka, yaitu TK (GM periode 2010-2011), HN (GM periode 2011-2013), DM (GM periode 2013-2017), AH (GM periode 2017-2019), MAA (GM periode 2019-2021), dan ID (GM periode 2021-2022).

Dugaan sementara, mereka terlibat dalam skandal yang menyebabkan peredaran 109 ton logam mulia palsu di pasar.

Dampak pada Pasar dan Konsumen

Penyebaran emas dengan merek palsu ini merusak pasar produk asli Antam.

banner 336x280