DiksiNasinews.co.id, Jakarta – Kisah perselisihan antara penyanyi dangdut Dewi Persik dengan Ketua Rukun Tetangga (RT) lingkungan tempat tinggalnya telah menjadi perhatian publik.
Namun, Dewi menegaskan bahwa orang-orang yang membenci dirinya telah memanfaatkan perselisihan ini untuk menyebarkan fitnah di media sosial. Ia bersama kuasa hukumnya, Sandy Arifin, telah memutuskan untuk menempuh jalur hukum terkait hal ini.
Dewi mengunggah sebuah konten video YouTube melalui fitur Instagram story, yang diduga telah memfitnahnya.
Video tersebut berjudul “KARMA!! AKIBAT MENGHINA PUTRI ARIANI, NIAT MAU QURBAN MALAH JADI KORBAN. DEWI KURBANNYA DITOLAK MALAH KENA BATUNYA”.
Dewi dengan tegas menyatakan bahwa ini adalah fitnah, dan ia akan mengambil tindakan hukum terhadap akun YouTube tersebut bersama dengan pengacaranya.
Menurut Dewi, masalah ini bukan hanya sebatas perselisihan dengan Ketua RT, tetapi juga berkaitan dengan fitnah yang berasal dari akun-akun palsu yang memperkeruh situasi antara dirinya dan Ketua RT.
Penolakan terhadap sapi kurban milik Dewi telah menjadi polemik. Namun, Ketua RT 06, Malkan, mengklaim bahwa masalah ini sudah terselesaikan.
“Ah kalau saya mah saya anggap selesai. Ya iya kalau saya sih udah anggap selesai,” ujar Malkan, ketika dihubungi, Minggu (02/07/2023).
Setelah upaya mediasi antara kedua belah pihak, Malkan menyatakan bahwa bagi dirinya, masalah ini sudah selesai dan tidak ada masalah lagi dengan Dewi. Pihak Kepolisian menjadi penengah dalam mediasi ini. Kamis (29/06/2023).
“Iya, orang nggak ada masalah kok, ya kan. Iya kalau saya buat saya pribadi udah nggak mau ada yang ribut-ributlah. Udah selesai ya,” tegasnya.
Setelah mediasi selesai, Malkan membantah tuduhan bahwa ia menolak sapi kurban milik Dewi. Menurutnya, sapi tersebut telah diterima dan tidak ada penolakan.