Sementara itu, untuk pegawai pemerintahan aktif, Deni menegaskan bahwa pencairan THR akan terlaksana sesuai dengan pengajuan dari masing-masing satuan kerja ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Proses pengiriman dana untuk pegawai aktif juga mulai hari ini, 22 Maret 2024.
“Pencairan THR untuk PNS juga mulai tanggal 22 Maret 2022 berdasarkan pengajuan Satker K/L ke KPPN,” ujar Deni.
Pemerintah telah mengalokasikan dana sebesar Rp 48,7 triliun untuk membayar THR bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, dan Polri. Pemerintah akan membayar THR tahun 2024 secara penuh, tanpa adanya potongan seperti pada masa pandemi Covid-19.
Berbeda dengan ASN dan pensiunannya, pembayaran THR untuk pegawai swasta akan mereka terima paling lambat H-7 Lebaran.
Dengan kebijakan ini, pemerintah menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan para abdi negara dan pensiunan, sekaligus memastikan distribusi THR berlangsung lancar dan tepat waktu.