DiksiNasi, Jakarta – Komisi Informasi Pusat (KI Pusat) menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana Program Indonesia Pintar (PIP).
Komisioner KI Pusat, Syawaludin, menyoroti bahwa keterbukaan informasi harus dibarengi dengan partisipasi publik agar distribusi dana PIP lebih tepat sasaran dan terhindar dari penyimpangan.
Pentingnya Keterlibatan Masyarakat
Dalam acara di Aula KI Pusat, Kamis (13/03/2025), Syawaludin mengingatkan bahwa transparansi saja tidak cukup tanpa adanya pengawasan dari masyarakat.
Ia menegaskan bahwa akses informasi yang terbuka harus beriringan dengan partisipasi aktif warga.
“Saya kira ada hal yang lebih penting dari sekadar transparansi dan akuntabilitas, yaitu partisipasi publik,” ujar Syawaludin.
Ia menekankan bahwa keterlibatan masyarakat bisa berupa pengawasan dan pelaporan dugaan penyalahgunaan dana PIP.
Dengan adanya mekanisme ini, dapat menekan potensi penyimpangan seminimal mungkin.
Dana PIP Harus Terbuka dan Publik Bisa Mudah Mengaksesnya
KI Pusat juga mendorong pemerintah dan satuan pendidikan untuk menyajikan data penerima manfaat serta mekanisme penyaluran secara lebih transparan.
Informasi ini harus tersedia dan mudah masyarakat akses agar tidak menjadi “data gelap” yang rawan penyalahgunaan.
“Pembagian dana PIP seharusnya publik dapat mengaksesnya secara transparan, bukan menjadi data gelap yang penuh dengan catatan hitam,” kata Syawaludin.
Selain itu, KI Pusat juga meminta agar ada mekanisme pengaduan yang efektif sehingga masyarakat bisa menyampaikan keluhan atau dugaan penyalahgunaan dalam penyaluran dana.
Tantangan Transparansi di Era Digital
Syawaludin juga menyoroti tantangan transparansi di era digital, di mana informasi yang tidak akurat bisa dengan cepat berkembang menjadi polemik besar.