DiksiNasi, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak seluruhnya permohonan sengketa hasil pemilihan Presiden-Wakil Presiden yang diajukan oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.
Dalam putusan MK tersebut, 3 dari 8 hakim MK menyatakan dissenting opinion.
Apa Itu Dissenting Opinion dalam Putusan MK?
Dis senting opinion adalah perbedaan pendapat di antara hakim terhadap putusannya.
Menurut Pasal 45 ayat (10) UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, dis senting opinion merupakan pendapat anggota Majelis Hakim yang berbeda yang termaktub dalam putusan.
Hakekat Dis senting Opinion
Dis senting opinion terjadi karena perbedaan atau pemahaman pendapat antara hakim mengenai perkara yang sedang mereka tangani.
Ini adalah perbedaan pendapat antara hakim (minoritas) dengan hakim lain saat mengambil keputusan dalam persidangan.
Manfaat Dis senting Opinion dalam Hukum Indonesia
1. Kebebasan Hakim: Menyatakan pendapat berdasarkan dalil-dalil yang kuat dan menyakinkan dalam suatu kasus.
2. Hak Hakim: Menjamin hak hakim untuk berbeda pendapat dengan anggota majelis yang lain.
3. Bahan Hakim: Memberikan bahan bagi hakim untuk menilai kualitas pertimbangan hakim tingkat pertama.
4. Karir Hakim: Sebagai bahan penilaian jenjang karir hakim berdasarkan kualitas pertimbangan dan putusan yang terjadi.
5. Alat ukur Hukum: Menjadi alat ukur dari sebuah aturan untuk mengetahui responsivitasnya dengan keadaan zaman.
6. Tanggung Jawab Hakim: Mencerminkan tanggung jawab individual hakim dalam memberikan pendapatnya.
7. Alat Wawasan Hakim: Meningkatkan kualitas dan wawasan hakim melalui pembelajaran dan penguasaan setiap perkara.