DiksiNasi, Jakarta, – Pemerintah terus menguatkan kedaulatan melalui pemutakhiran batas wilayah administrasi dan pembakuan nama rupabumi.
Hal ini terwujud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nama Rupabumi (PP PNR).
Peraturan ini, bertujuan melindungi keamanan wilayah, melestarikan budaya, dan mendukung tertib administrasi pemerintahan.
Menurut Direktur Pemetaan Batas Wilayah dan Nama Rupabumi Badan Informasi Geospasial (BIG), Dr.-Ing. Khafid, sejak 2020 hingga 2024 pihaknya telah melakukan pemetaan detail berbasis data citra resolusi tinggi.
“Langkah ini menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk merevisi Permendagri terkait batas wilayah yang tidak relevan,” ujarnya dalam rapat koordinasi di Gedung H, Jakarta. Senin, (09/12/2024).
Tantangan dan Solusi dalam Pemutakhiran
Salah satu tantangan dalam proses ini adalah ketiadaan pedoman teknis untuk penegasan batas wilayah di tingkat kelurahan dan kecamatan.
Khafid menekankan pentingnya keterlibatan Kementerian ATR/BPN dalam menyediakan data Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) guna mendukung proses penarikan garis batas.
Selain itu, sinkronisasi antar-OPD dan sistem monitoring terpadu juga menjadi kebutuhan mendesak.
Senada, Direktur Toponimi dan Batas Daerah Ditjen Bina Administrasi Wilayah (Bina Adwil) Kemendagri, Raziras Rahmadillah, menyoroti pentingnya sinergi antar-lembaga untuk mendukung Kebijakan Satu Peta.
“Kolaborasi ini mencakup batas darat, laut, serta sinkronisasi data nama rupabumi. Kami optimistis ini akan menyelesaikan sengketa administrasi dan mendukung pengambilan keputusan strategis pemerintah,” ungkapnya.
Prinsip Penamaan Nama Rupabumi
PP PNR menetapkan sepuluh prinsip penamaan nama rupabumi yang melibatkan unsur budaya, sejarah, dan kearifan lokal.
Komentar