“Kami akan bertindak sesuai peraturan jika ada unsur pelanggaran yang terjadi,” kata Abdul Haris dalam keterangan resminya. (Jum;at
Syarat Perguruan Tinggi Memberikan Gelar Kehormatan
Menurut Totok Amin, pengamat pendidikan, perguruan tinggi yang berhak memberikan gelar Doctor Honoris Causa harus memenuhi beberapa persyaratan, termasuk memiliki akreditasi A dan program doktoral yang jelas.
Hal ini untuk memastikan bahwa gelar tersebut datang dari institusi yang sah dan kredibel.
“Perguruan tinggi yang memberikan gelar kehormatan harus serius dan bertanggung jawab, serta individu yang menerima gelar harus memiliki pencapaian yang layak,” tegasnya.
Kontroversi Seputar Pemberian Gelar
Meskipun UIPM mengklaim sebagai lembaga pendidikan jarak jauh internasional dengan standar yang bagus, statusnya yang tidak terdaftar di PDDikti.
UIPM juga, belum memiliki izin operasional di Indonesia menimbulkan pertanyaan mengenai keabsahan gelar yang tersemat kepada Raffi Ahmad.
Publik pun semakin mempertanyakan kredibilitas UIPM dan relevansi gelar kehormatan tersebut di mata hukum dan pendidikan nasional.
Gelar doktor kehormatan memang seharusnya mencerminkan kontribusi nyata di bidang tertentu, dan institusi yang memberikan harus memiliki legitimasi kuat.
Hingga saat ini, status operasional UIPM di Indonesia masih menjadi sorotan, menunggu hasil tindak lanjut dari Kemendikbudristek.