Kritik Terhadap Revisi UU TNI: Ancaman bagi Demokrasi dan Supremasi Sipil

Keterlibatan Militer dalam Ranah Sipil: Sebuah Ancaman Demokrasi

banner 468x60

DiksiNasi, CiamisPengesahan revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) menimbulkan kegelisahan di tengah masyarakat.

Revisi ini memunculkan kembali perdebatan tentang peran militer dalam kehidupan sipil, yang bagi sebagian kalangan dianggap sebagai upaya menghidupkan kembali doktrin dwifungsi ABRI—sebuah sistem yang pernah mendominasi kehidupan politik dan sosial Indonesia di era pemerintahan Soeharto.

Pada masa Orde Baru, dwifungsi ABRI memberikan militer ruang luas untuk berperan dalam politik dan pemerintahan.

TNI (dahulu ABRI) bukan hanya bertugas sebagai alat pertahanan negara, tetapi juga mengisi berbagai posisi dalam birokrasi sipil, legislatif, hingga sektor ekonomi.

Reformasi 1998 menghapus doktrin ini demi menjaga supremasi sipil dalam demokrasi.

Namun, dengan adanya revisi UU TNI, banyak pihak khawatir bahwa kebijakan ini akan membuka jalan bagi militer untuk kembali masuk ke ranah pemerintahan sipil, yang selama dua dekade terakhir telah terjaga tetap independen.

Ketika Militer Masuk ke Ranah Sipil

Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) kembali memantik perdebatan.

Bagi banyak pihak, perubahan ini bukan sekadar kebijakan hukum, tetapi ancaman nyata terhadap demokrasi.

Sejumlah aktivis dan akademisi melihatnya sebagai upaya menghidupkan kembali dominasi militer dalam kehidupan sipil—sesuatu yang dulu diperjuangkan untuk dihapuskan melalui Reformasi 1998.

Muhamad Rifa’i, Ketua Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Ciamis, menegaskan bahwa revisi ini berpotensi membawa Indonesia kembali ke era lama.

“Kami melihat ini sebagai ancaman terhadap supremasi sipil. Militer harus tetap profesional di bidang pertahanan, bukan masuk ke pemerintahan sipil,” ujarnya.

Militer dalam Birokrasi: Sebuah Kemunduran?

Dalam sistem demokrasi, birokrasi sipil bekerja berdasarkan transparansi dan partisipasi publik.

Sebaliknya, militer beroperasi dengan sistem komando yang tegas dan hierarkis.

Ketika perwira TNI mendapat izin menduduki jabatan sipil, ada kekhawatiran bahwa pola pengambilan keputusan akan bergeser dari konsultatif menjadi otoriter.

“Keterlibatan militer dalam pemerintahan cenderung mempersempit ruang demokrasi,” kata Edward Aspinall, pakar politik Asia Tenggara dari Australian National University.

Ia menilai bahwa pengalaman negara-negara dengan pengaruh militer yang kuat sering kali berakhir dengan menurunnya kebebasan sipil.

Bayangan Dwifungsi ABRI

Indonesia pernah hidup di bawah bayang-bayang dwifungsi ABRI, di mana militer tidak hanya bertugas sebagai alat pertahanan negara tetapi juga memiliki peran politik dan sosial.

-Pada era Orde Baru, militer mendominasi parlemen, birokrasi, hingga sektor ekonomi.

Reformasi 1998 membawa harapan baru dengan menghapus dwifungsi dan mengembalikan TNI ke fungsi pertahanannya.

banner 336x280