Perda KTR Buatan DPRD Ciamis tak Efektif dan Ambigu, Melarang tapi Menikmati Pengamat: Lucu !!!

banner 468x60

“Tetapi di sisi lain pemerintah juga harus mengeluarkan anggaran besar untuk mencegah dan mengobati penyakit akibat rokok sebagai hasil tembakau,” ucapnya.

Pemerintah pun kurang bijak ketika tidak memakai prinsip menghindari dampak negatif rokok, dan mendahulukan dampak positifnya.

“Jangan kebalik, mendahulukan dampak positifnya terhadap APBN daripada dampak negatifnya terhadap kesehatan masyarakat,” terangnya.

Kembali ke kebiasaan serta kultur yang sudah mengakar di masyarakat Ciamis, Endin menyatakan jika Perda KTR belum dapat direalisasikan dengan efektif apalagi dengan sosialisasi yang dirasa kurang.

“Termasuk anggota dewannya, banyak perokok, sehingga kalau mau jujur di mayoritas tempat kerja, ada saja yang merokok,” jelasnya.

UU 39 tahun 2007 tentang Cukai membahas tentang tembakau yang menjadi barang kena cukai, hal ini tentu membuat regulasi turunan yang berniat membatasi dampak negatif dari rokok tidak akan pernah efektif.

“Apalagi kultur masyarakat indonesia familiar dengan rokok,” katanya.

Endin menegaskan, kalau pun Perda KTR itu mau dipaksakan berjalan, maka sanksi bagi pelanggarnya harus lebih berat dan SDM penegak perdanya harus sudah siap.

“Harus tegas, jangan berikan toleransi meskipun sukar menghilangkan rokok selama pabriknya tetap berdiri”

banner 336x280