Orang Tua Bongkar Kasus Ini Berkat Kepekaan
Kasus ini terungkap setelah korban RH kembali ke rumah dalam kondisi luka dan trauma.
Orang tuanya curiga dan langsung melapor ke pihak sekolah. Sekolah lalu meneruskan informasi tersebut ke Polres Ciamis.
“Kami berterima kasih pada pihak keluarga dan sekolah yang sigap melaporkan,” tambah Akmal.
Penyelidikan polisi kemudian menemukan fakta bahwa F telah melakukan kekerasan seksual terhadap anak-anak sejak dua tahun terakhir.
Polisi Jerat F dengan Hukuman Berat
Polisi menjerat F dengan Pasal 76C jo Pasal 80 dan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp5 miliar.
Penegak hukum masih menelusuri kemungkinan keterlibatan pelaku dalam jaringan serupa atau adanya korban tambahan.
Tim medis juga telah memeriksa F secara menyeluruh.
Hasil tes HIV menunjukkan negatif, namun penyidik menemukan indikasi kuat bahwa pelaku memiliki kelainan perilaku seksual.
Kapolres Imbau Warga Waspada Lingkungan Sekitar
Kapolres mengajak masyarakat, khususnya guru dan orang tua, agar lebih peka terhadap kondisi anak.
Ia meminta semua pihak aktif menjaga lingkungan dari potensi predator anak.
“Kita tidak boleh lengah hanya karena seseorang berpenampilan baik atau dikenal di lingkungan sekolah. Perlindungan terhadap anak harus jadi prioritas bersama,” tegas Akmal.