DiksinasiNews.co.id, BANDUNG – Aliansi Sipil untuk Kebebasan Berekspresi yang terdiri dari ratusan organisasi di Indonesia mengecam tindakan polisi saat penanganan demonstrasi Anti UU KUHP (Undang-Undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana) di depan Gedung DPRD Jawa Barat (Jabar), Kota Bandung pada Kamis (15/12/2022).
Demonstrasi memprotes KUHP yang dilakukan oleh masyarakat sipil terdiri atas mahasiswa berbagai universitas, berujung aksi penggunaan kekuatan berlebihan oleh polisi.
Massa demonstrasi sore itu memanggil anggota dewan untuk menemui mereka di luar gedung. Namun, bukan anggota dewan yang keluar, justru semburan air dari mobil water canon milik anggota polisi.
Pada pukul 18.00 WIB polisi mulai menembakkan water canon untuk membubarkan massa dibarengi dengan aksi pengejaran oleh Satuan Sabhara.
Dalam pengejaran itu, salah seorang pelajar laki-laki dibopong oleh massa setelah dada dan kakinya tertembak peluru karet di sekitar Taman Radio di Jalan Ir Djuanda, Tamansari, Kota Bandung.
Bersama para korban lain yang mengalami penembakan, ia dilarikan ke Universitas Pasundan di Jalan Tamansari Nomor 68.
Tidak cukup sampai di situ. Polisi juga melakukan aksi penangkapan dan penahanan ilegal terhadap 31 orang peserta aksi. Dua di antaranya merupakan pelajar yang sedang melakukan peliputan aksi.
Hingga pukul 03.00 WIB dini hari, tidak ada satu pun dari ke-31 orang yang ditangkap dan ditahan secara ilegal itu dapat ditemui kuasa hukum maupun orang tua. Para tenaga bantuan hukum juga kesulitan bekerja memberikan pendampingan.
“Kami mengecam penggunaan kekuatan berlebihan oleh polisi berupa pengejaran dan penembakan peluru karet secara acak dan tidak proporsional terhadap massa aksi demonstrasi menolak UU KUHP,” kata Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandung Tri Joko Her Riadi lewat keterangan tertulis yang dikutip dari AJNN, Jum’at (16/12).