DiksinasiNews.co.id, JAKARTA – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) bersama Komunitas jurnalis dari mulai Papua, hingga aceh menyerukan penundaan pengesahan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) oleh DPR RI pada Selasa (6/12/2022) di Jakarta. Mereka menyoroti banyaknya pasal bermasalah dalam RKUHP tersebut.
Papua
AJI, dan lembaga komunitas pers lainnya melaksanakan aksi unjuk rasa di Taman Imbi Jayapura, Papua, Senin (5/12/2022). Sedangkan, AJI se-Indonesia dan ratusan organisasi kemasyarakatan lainnya, menggelar demonstrasi secara daring dan luring untuk menuntut penundaan pengesahan RKUHP.
Demonstrasi Nasional
Demonstrasi itu mereka laksanakan pada Minggu (4/12) hingga Rabu (7/12). Aksi itu terselenggara di Jayapura, Manokwari, Lhokseumawe, Semarang, Padang, Bandar Lampung, Bandung, Medan, Jakarta, Samarinda, Yogyakarta, Kediri, Surabaya, Jambi, Manado, Makassar, dan Sukabumi.
Diketahui terdapat 19 pasal dalam RKUHP yang berpotensi menghambat kebebasan pers. Misalnya Pasal 437 mengatur tindak pidana pencemaran, dan Pasal 264 yang mengatur tindak pidana kepada setiap orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap.
Selain itu dalam Pasal 280 yang mengatur tentang gangguan dan penyesatan proses peradilan dan Pasal 351 dan Pasal 352 yang mengatur tentang penghinaan terhadap kekuasaan Umum dan Lembaga Negara.
Aksi unjuk rasa berlangsung sekitar pukul 10.00 WIT, yang mengikuti sekitar 20 jurnalis baik media cetak, online, televisi dan radio yang selama ini melaksanakan tugas peliputan di Papua.
Para jurnalis tidak hanya melaksanakan unjuk rasa penolakan pengesahan RKUHP di Taman Imbi namun juga di halaman Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Papua.
Ketua AJI Jayapura Lucky Ireeuw menyatakan pengesahan RKUHP akan berdampak besar bagi kebebasan pers di Indonesia khususnya di Papua. Insan pers tidak bebas meliput karena merasa takut adanya ancaman pidana penjara.
“Jurnalis Papua menolak pengesahan RKUHP pada Selasa esok. Regulasi ini akan menghambat kebebasan pers di tengah era demokrasi,” tegas Lucky.
Sementara itu, Hengky Yeimo salah satu perwakilan jurnalis Papua dalam orasinya mengatakan, RKUHP dapat menyebabkan jurnalis tak dapat memberikan kritik kepada lembaga negara apabila terjadi ketidakadilan di tengah masyarakat.
Anggota Komisi I DPR Papua Yonas Nusi menyatakan, pihaknya menerima aspirasi para jurnalis Papua yang menolak pengesahan RKUHP. Ia menilai aksi penolakan RKUHP juga terjadi di seluruh daerah di Indonesia.
“Hal ini menjadi keprihatinan Kami semua. Kami bersama pimpinan DPR Papua akan membahas dan meneruskan aspirasi ke pusat, ” tutur Yonas.
AJI INDONESIA
Sementara Sasmito, ketua umum AJI Indonesia dalam siaran daringnya mengatakan bahwa RKHUP sangatlah mengancam kebebasan pers.
“DPR dan pemerintah harus menunda pengesahan RKUHP karena akan memberangus kebebasan pers dan demokrasi di Indonesia. AJI akan terus bersuara sampai pasal-pasal bermasalah dihapus,” kata Ketua Umum AJI Sasmito dalam keterangan tertulis, (6/12).
Sederet pasal bermasalah
AJI menganggap RKUHP versi 30 November masih mengandung 17 pasal bermasalah. Pertama, pasal 188 yang mengatur tentang tindak pidana penyebaran atau pengembangan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme.