Ahmad Syaikhu Laporkan Modal Kampanye Terbesar, Pilgub Jabar 2024 Makin Ketat

Kandidat Gubernur Jabar Pamer Kekayaan: Acep Adang Terkaya, Ahmad Syaikhu Serius dengan Modal Awal Terbesar

banner 468x60

DiksiNasi, Bandung,  — Pemilihan Gubernur Jawa Barat (Pilgub Jabar) 2024 semakin panas dengan laporan dana awal kampanye (LADK) yang diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Dari empat calon yang bertarung, Ahmad Syaikhu mencatatkan modal kampanye terbesar, menunjukkan keseriusannya untuk memenangkan Pilgub Jabar 2024.

banner 336x280

LADK Terbesar Ahmad Syaikhu

Berdasarkan data dari KPU, Ahmad Syaikhu, yang berpasangan dengan Ilham Akbar Habibie, melaporkan dana awal sebesar Rp2 miliar.

Ini, menjadi angka tertinggi ketimbang kandidat lain.

Di sisi lain, Acep Adang Ruhiat dan Gitalis Dwi Natarina, serta pasangan Jeje Wiradinata-Ronal Surapradja, mencatatkan saldo dana kampanye yang mengejutkan, yakni Rp0.

“Modal besar yang dilaporkan Syaikhu menunjukkan keseriusan untuk bersaing di Pilgub Jabar 2024,” ujar seorang pengamat politik lokal.

Selain Syaikhu, pasangan Dedi Mulyadi dan Erwan Setiawan, mantan Bupati Purwakarta, melaporkan dana awal sebesar Rp250 juta.

Meski angka ini lebih rendah, Dedi masih menjadi salah satu calon kuat dengan dukungan besar dari partai politik dan jaringan politiknya yang luas.

Persaingan Ketat di Antara Calon Gubernur

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terbaru, Acep Adang Ruhiat tercatat sebagai calon gubernur terkaya dengan kekayaan sebesar Rp7,11 miliar.

Menurut laporan pada tahun 2022, kekayaannya terdiri dari properti, kendaraan, dan investasi.

Ini adalah salah satu profil calon dengan harta kekayaan terbesar yang kami terima,” kata seorang petugas KPU Jabar.

Sementara itu, Dedi Mulyadi memiliki kekayaan sebesar Rp6,1 miliar, menyusul Ahmad Syaikhu dengan harta Rp5,27 miliar, dan Jeje Wiradinata yang mencatatkan kekayaan Rp2,31 miliar.

KPU Batasi Pengeluaran Kampanye

Ketua KPU Jawa Barat, Ummi Wahyuni, menegaskan bahwa pengeluaran dana kampanye mendapat batas maksimal Rp150,4 miliar per pasangan calon.

Pembatasan ini untuk menjaga keseimbangan dalam kampanye dan mencegah dominasi finansial.

banner 336x280