AJI dan Ratusan Organisasi Gelar Aksi Nasional Tolak Pengesahan RKUHP, Sederet Pasal Janggal Jadi Sorotan

banner 468x60

Kemudian, pasal 218-220 yang mengatur tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden dan wakil presiden. Pasal 240 dan pasal 241 yang mengatur tindak pidana penghinaan terhadap pemerintah.

Selain itu, pasal 263 yang mengatur tindak pidana penyiaran atau penyebarluasan berita atau pemberitahuan bohong. Begitu pula pasal 264 yang mengatur tindak pindana kepada setiap orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap.

banner 336x280

Ada pula pasal 280 yag mengatur tentang gangguan dan penyesatan proses peradilan. Pasal 300, pasal 301, dan pasal 302 yang memuat tentang tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan.

Pasal 436 yang mengatur tindak pidana penghinaan ringan juga menjadi sorotan. AJI pun mengkritik pasal 433 yang mengatur tindak pidana pencemaran.

Mereka juga mempermasalahkan 439 yang mengatur tindak pidana pencemaran orang mati. Begitu juga dengan pasal 594 dan pasal 595 yang mengatur tindak pidana penerbitan dan pencetakan.

Kata Dewanpers

Senada, anggota Dewan Pers Ninik Rahayu mengatakan RKUHP merupakan ancaman bagi kemerdekaan pers. Dia menilai banyak pasal dalam RKUHP yang tak sesuai dengan Undang-Undang Pers.

“Sehingga upaya kriminalisasi dalam RKUHP, tidak sejalan dengan apa yang diatur dalam UU Pers. Unsur penting berdemokrasi, dengan kemerdekaan berbicara, kemerdekaan berpendapat serta kemerdekaan pers karena itu mewujudkan kedaulatan rakyat,” ucap Ninik.

Terpisah, di saat yang bersamaan, sejumlah organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Aliansi Nasional Reformasi RKUHP menolak wacana pengesahan RUU tersebut.

Koalisi sipil mengkritik sejumlah pasal dalam RKUHP yang dinilai mengancam kebebasan berdemokrasi. Mereka juga mengkritik DPR dan pemerintah yang dianggap terburu-buru soal rencana pengesahan RUU tersebut.

Pengacara publik LBH Jakarta, Citra Referandum dalam aksi tabur bunga di depan kompleks parlemen Senin (5/12) mengatakan, pemerintah dan DPR belum transparan dan tak melibatkan publik dalam pembehasan RKUHP.

Ia kecewa sebab masyarakat sebelumnya sempat kesulitan mengakses RUU tersebut. RKUHP baru bisa terakses beberapa hari lalu, atau kurang dari sepekan sebelum jadwal masuk jadwal pengesahan hari ini.

“Saat ini yang  pemerintah lakukan maupun DPR dalam pengesahan ini sangat tidak transparan, karena draf itu tidak bisa kita akses secara resmi dalam waktu segera gitu. Kemudian kita baru bisa mengakses kemarin,” katanya.

Mereka pun mengancam bakal menggelar aksi lebih besar hari ini menolak rencana pengesahan.

banner 336x280