DiksiNasi, Ciamis – Ratusan massa demonstran, semuti halaman Kantor ATR/BPN Ciamis Jl. Drs. H. Soejoed No.14, Kertasari, Kec. Ciamis.
Mereka, berkumpul untuk menyuarakan beberapa persoalan terkait tanah di Ciamis.
Sertifikat Tanah Menjadi Polemik
Belum adanya jaminan kepastian hukum atas tanah seringkali memicu sengketa dan perseteruan lahan di berbagai wilayah di Indonesia.
Sengketa ini tidak hanya terjadi antar masyarakat, tetapi juga melibatkan pemangku kepentingan seperti pengusaha, BUMN, dan pemerintah.
Hal ini menunjukkan pentingnya sertifikat tanah sebagai bukti hukum kepemilikan.
Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN telah meluncurkan Program Prioritas Nasional berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Program ini bertujuan untuk mempercepat proses pembuatan sertifikat tanah dan memberikan jaminan kepastian hukum atas tanah yang dimiliki masyarakat.
Namun, di beberapa wilayah seperti Ciamis, program ini masih menemui berbagai masalah.
Ratusan Massa Geruduk Kantor ATR BPN Ciamis
Hal ini mendorong Sarekat Penduduk Peduli Tanah Adat (SPPT) untuk melakukan aksi protes.
Ratusan warga dari berbagai daerah di Ciamis mendatangi Kantor ATR/BPN dengan maksud meminta kejelasan terkait carut marutnya sistem PTSL di daerah mereka.
Mereka melakukan orasi dan aksi teatrikal sambil menunggu kesempatan berdialog dengan pejabat terkait.
Namun, karena Kepala ATR/BPN Ciamis sedang melakukan kunjungan ke Yogyakarta, seorang perwakilan menemui para demonstran dan mengajak mereka berdiskusi di dalam ruangan.
Sempat terjadi sedikit argumentasi antara perwakilan massa demonstran dengan pihak ATR/BPN.
Aksi Teatrikal dan Orasi
Koordinator aksi, Andi Ali Fikri, menolak berdiskusi di dalam kantor karena beberapa pertanyaan dari massa demonstran tidak terjawab.
Andi mempertanyakan definisi tanah adat kepada perwakilan ATR/BPN.
“Jelaskan kepada kami, pengertian dasar dari tanah adat sesuai perundang-undangan yang berlaku,” cecar Andi. Selasa, (28/05/2024).
Karena tidak mendapatkan jawaban yang memuaskan, Andi memutuskan untuk melanjutkan aksi teatrikal di halaman kantor ATR/BPN.
Ia membawa lima karung berisi tanah dan mineral yang menurutnya terkandung di lahan yang tersebar di Ciamis.
Sambil memainkan tanah, Andi mengulas tentang kandungan tanah serta sejarah pencatatan tanah di Ciamis yang baru berjalan sistematis sejak tahun 1960-an berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961.
Andi juga menyoroti masalah sertifikat ganda di beberapa desa dan kecamatan di Ciamis.
“Beberapa kecamatan melaporkan adanya sertifikat ganda, padahal itu tanah adat,” kata Andi.
Ia menegaskan bahwa tanah adat, termasuk tanah bengkok desa, masih belum memiliki kejelasan tentang hak milik dan tidak bisa diperjualbelikan.